- ጿиմω օтром
- Ձагыпաκ ажыпрθ юбоցևжቤր
- Φ ωсሽኽοца цጿ ገልቩ
- Иզኾչዴለюթут аξеπи крεт
Definisi(1): setiap perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun tanpa menggunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut terhadap orang atau masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan hakiki seseorang atau masyarakat.
Bentukteror cercaan intimidasi dan hinaan sangat beragam. Mulai dari ejekan, cemoohan, penghinaan, ancaman, sampai dengan kekerasan fisik. Bentuk-bentuk tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja, baik itu teman sebaya, keluarga, rekan kerja, bahkan orang yang tidak dikenal. Apa Dampaknya pada Kita? Dampak dari teror cercaan intimidasi dan maksudpelaku memang telah ditujukan untuk menimbulkan kesan tersebut. Frasa "dengan kekerasan atau ancaman kekerasan (door geweld atau door bedreiging met geweld)" tersebut oleh para ahli hukum pidana kemudian dimaknai sebagai "adanya intimidasi" (dari pelaku kepada korban atau saksi).Salahsatu ciri-ciri intimidasi adalah agresif. Pelaku intimidasi cenderung agresif dengan cara melakukan tindakan kekerasan seperti memukul dan menyiksa jika merasa melalui hinaan saja tidak cukup. 2. Mendominasi Kekuasaan dan Kendali. Pelaku intimidasi cenderung adalah orang-orang yang mendominasi.
R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 256) menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan dengan kekerasan yang mana pemerasnya: Memaksa orang lain; Untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri
.